SUMENEP – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur mendatangi lokasi proyek reklamasi pantai di desa mereka, Sabtu (20/5/2023).
Bahkan, para warga mengusir belasan pekerja yang saat itu sedang menguruk pantai dengan ekskavator. Para pekerja diminta untuk menepi ke daratan. Nyaris terjadi bentrok antara warga dan pekerja. Beruntung polisi dapat meredam amarah warga.
“Kami minta tidak boleh ada aktivitas proyek. Reklamasi pantai seluas 41 hektare ini ilegal. Terbitnya SHM di BPN Sumenep juga masih ditelaah. Jadi tolong hargai proses itu. Dan tidak boleh ada aktivitas,” tegas Sidik, perwakilan warga Desa Gersik Putih.
Polisi yang mengamankan di lokasi meminta agar pelaksana proyek menghentikan aktivitasnya. Polisi meminta pelaksana proyek menunggu rampungnya proses mediasi.
“Saya cuma ingin mengedukasi agar tidak terjadi konflik. Saya netral. Dan saya minta pelaksana proyek berhenti kerja sementara, sambil nunggu keputusan pemerintah daerah,” tegas Kapolsek Gapura, Iptu Fathorrahman.
Penolakan terhadap proyek reklamasi di Desa Gersik Putih ini sebelumnya membuat 10 warga setempat berurusan dengan polisi karena dilaporkan menyandera alat berat. Penolakan reklamasi ini dilakukan karena lokasi proyek merupakan kawasan lindung dan menjadi sumber ekonomi para nelayan tradisional warga Desa Gersik Putih. (man)