Politik

27 Oktober Pilkada Ulang Kabupaten Sampang

Photo_1537105606570
Photo_1537105606570

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 pada tanggal 27 Oktober.

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Syamsul Muarif dalam Konferensi Pers di aula KPU Sampang, Minggu (16/9/2018).

“PSU Pilkada telah ditetapkan dan kami agendakan pada tanggal 27 Oktober 2018,” ucapnya.

Keputusan tentang jadwal dan tahapan Pilkada Ulang tertera dalam surat yang dikeluarkan per tanggal 12 September 2018 dengan nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab./IX/2018.

Diketahui, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, tanggal 5 September 2018.

Konferensi Pers dihadiri oleh Pj. Bupati, Jonathan Judianto, Kapolres, Dandim 0828, Ketua Bawaslu, Kadispendukcapil, dan Bakesbangpol, perwakilan ketiga tim Paslon.

Pilkada ulang Sampang 2018,

diikuti tiga Paslon, yakni, H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1, H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap) nomor urut 2, dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansur (Hisbullah) nomor urut 3.(AR/AW)

Exit mobile version