Politik

497 Berkas Bacaleg di Kabupaten Sampang Belum Memenuhi Syarat

Kantor Kpu Sampang
Kantor KPU Sampang

SAMPANG – Sebanyak 497 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sampang Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Anggota Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara Siti Aisyah mengungkapkan bahwa jumlah total bacaleg pada pemilu 2024 di Kabupaten Sampang sebanyak 549 bacaleg dari 16 parpol peserta pemilu.

“Hasil vermin pada 24 Juni 2023 lalu, untuk Kabupaten Sampang, dari jumlah 549 bacaleg ini, ada sebanyak 497 berkas bacaleg yang BMS. Hanya ada 52 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkapnya, Kamis (6/7/2023).

Dirinya menguraikan bahwa berkas bacaleg yang BMS itu harus segera dilakukan perbaikan.

Namun, sampai saat ini masih belum ada parpol peserta pemilu yang mengajukan perbaikan ke instansinya.

Disinggung soal parpol mana saja yang paling banyak dan atau sedikit jumlah berkas bacalegnya yang BMS, serta persyaratan apa yang mayoritas tidak dilengkapi tersebut, Aisyah enggan membeberkan.

Ia berkelit, seluruh parpol itu ada yang BMS dan harus segera melakukan upaya perbaikan pada dokumen persyaratan yang belum lengkap tersebut.

“Pada semua parpol dari 16 partai yang mengajukan bacalegnya ini, terdapat berkas bacaleg yang harus diperbaiki untuk dokumen persyaratannya,” kelitnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Nasdem Sampang Syakir menerangkan bahwa adanya berkas bacaleg yang BMS itu, berdasarkan PKPU-nya boleh dan tidak ada masalah. Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya perbaikan dokumen bacaleg yang BMS tersebut.

“Semua dokumen bacaleg sudah disiapkan untuk diupload pada perbaikan ini, dan sudah lengkap semua, Jadi gak ada masalah,” singkatnya. (red)

Exit mobile version