Politik

Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

Img-20180822-Wa0086
IMG-20180822-WA0086

SAMPANG – Beberapa waktu lalu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sampang merilis temuan dugaan 276.059 data invalid  DPSHP pemilu 2019 di salah satu media online tanggal 18 Agustus 2018 lalu.

Data yang diduga invalid tersebut meliputi pemilih tidak genap 17 Tahun, KK, NIK dan nama ganda, NIK, KK Invalid dan lain-lain.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sampang, divisi perencanaan dan data, Addy Imansyah mengapresiasi upaya KIPP Sampang berperan aktif membantu mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

“Kami sangat mengapresiasi upaya KIPP  untuk terlibat aktif menciptakan pemilu 2019 yang berkualitas,” ucap pria yang akrab disapa Addy tersebut, Selasa (21/8).

Soal dugaan KIPP tentang ratusan ribu data invalid, kepada taberita.com Addy mengatakan,  seharusnya temuan itu disampaikan ke KPU pada saat waktu masukan dan tanggapan masyarakat sesuai Jadwal tahapan dalam PKPU 5/2018

“Bisa disampaikan saat penyusunan perbaikan DPSHP tingkat PPS dan PPK. Maksimal tanggal 10 atau bisa kami tolerir sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam rentang waktu tersebut proses penyusunan daftar pemilih dilakukan oleh PPS dan PPK.

Selain itu, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tanggal 22 Juli 2018 yang lalu, KPU Sampang telah menyerahkan DPSHP (by name) kepada pihak-pihak terkait dan mengumumkan di tempat-tempat strategis di Desa maupun Kelurahan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Bahkan kami juga memasang alat peraga sosialisasi secara massif dan video di medsos agar DPSHP tersebut ditanggapi masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada Parpol, OMS, Pemantau dan kelompok masyarakat lainnya, termasuk KIPP Kabupaten Sampang.

Exit mobile version