Politik

Bawaslu Bangkalan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Tim Kampanye Iklan di Media di Luar Jadwal

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.

BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan mengingatkan ancaman sanksi pidana terhadap tim pelaksana Kampanye.

Hal itu apabila tim kampanye melakukan kampanye di media sosial cetak maupun online diluar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bangkakan Ahmad Mustain Saleh saat menggelar Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Logistik dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan, Kamis, (23/11/23).

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Bangkakan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pemasangan iklan peserta pemilu 2024 sudah diatur dalam undang undang nomer 07 tahun 2017 Pemilu.

Menurutnya, Peserta pemilu apabila berkampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU) maka tim kampanye bisa masuk pada pelanggaran pidana dan tim kampanye dari peserta pemilu bisa di proses apabila terbukti sengaja melanggar undang undang pemilu.

“Undang – Undang No 07 pasal 400 sekian nanti kita cek lagi, itu memang ada klausul yang menyebutkan pidana 12 bulan dan sanksi uang sebesar Rp 12 Juta kepada yang melaksanakan kampanye diluar jadwal,” ujarnya.

Seperti pelaksanaan pemasangan iklan di media dan rapat umum, jadi sebenarnya yang bisa di pidana karena kampanye diluar jadwal itu hanya dua poin itu saja.

“Jadi yang bisa dijerat pidana kampanye diluar jadwal kalau ada iklan diluar yang telah ditentukan KPU yakni pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menuturkan kebutuhan logistik mulai dari tingkat Desa sudah mulai disediakan oleh Penyelenggara KPU Bangkalan.

Ia juga menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap Bawaslu apabila menemukan indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Bangkalan pada saat pelaksanaan kampanye dilapangan.

“Kami serahkan ke Bawaslu Bangkalan apabila nanti menemukan pelanggaran pemilu karena itu kawasan bawaslu sebagai pengawas pemilu,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version