Sampang – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat Polsek Banyuates karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Trapang, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban, AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, sedang tertidur di dalam rumah.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta serta sebuah ponsel merek Invilik Smart 9 berwarna hitam. Kejadian baru diketahui korban ketika bangun tidur dan menyadari dompet serta ponselnya hilang dari tempat tidur.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat ada seseorang mengenakan jaket hitam, menutup muka, dan celana jeans biru yang mengambil barang-barang miliknya. Pelaku terekam melarikan diri melewati tembok samping rumah,” terang Ipda Gama.
Menerima laporan dari korban, petugas Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui perbuatannya.
Diketahui, BS adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa di Rutan Sampang. Polisi menyebut motif pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Gama.