Politik

Diduga Ada Pelanggaran, Satu TPS di Ketapang Diulang

Img 20181029 Wa0025
IMG 20181029 WA0025

SAMPANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ketapang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Desa Bunten Barat, Ketapang Sampang.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 001/PANWASCAM.KTP/X/2018 yang dikirim ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ketapang tanggal 29 Oktober 2018.

Ketua Panwascam Ketapang, Moh Samsul Islam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan rapat pleno Panwascam Ketapang terhadap laporan dugaan pelanggaran di TPS 08 Desa Bunten Barat Ketapang telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

“Kepada PPK Ketapang untuk menggelar PSU di TPS 08 desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang, dan rekomendasi ini hendaknya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU Sampang divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq menyampaikan pihaknya sedang melakukan rapat pleno menindak lanjuti surat rekomendasi dari panwas Ketapang.

“Kami hari ini pleno menindaklanjuti rekom PSU di TPS 08 desa Bunten Barat Ketapang. Kemudian KPU akan membuat keputusan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya, melalui pesan elektronik yang dikirim ke taberita.com, Senin (29/10).

Dijelaskan Rozaq, Sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2018, Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Panwascam pelaksanaannya maksimal 4 hari setelah pemungutan suara.

“Untuk kesiapannya, masih akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan dan stakholder lainnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan PSU tersebut antara besok atau lusa dengan mempertimbangkan kesiapan semua hal, baik logistik atau SDM. “Sore ini sudah ada keputusan,” singkatnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun belum bisa dihubungi baik melalui sambungan telepon maupun pesan elektronik. (AW)

Exit mobile version