Berita

Diduga Pungli PTSL, Kades di Sumenep Dilaporkan

Img 20181110 Wa0004
IMG 20181110 WA0004

SUMENEP – Kepala Desa Aengdake Kecamatan Bluto, Maryam diduga melakukan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Atas dasar itu, Maryam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (8/11).

Pungli dilakukan sebelum beralih nama PTSL, yakni Prona. Pungli prona tersebut terjadi pada tahun 2017 silam. Pelaporan dilakukan langsung oleh sejumlah warga.

Menurut Saifudin aktivis yang mendanpingi pelaporan, biaya PTSL dipungut di atas ketentuan. Maryam menarik biaya Rp 400 ribu. Padahal berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, biaya PTSL hanya senilai Rp 150 ribu.

“Warga mengadukan dugaan pungli. Sebab biaya PTSL mencapai Rp 400 ribu. Itu sudah melebih SKB tiga kementerian,” kata pegiat Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) itu.

Penguatan bukti pungli dinilai cukup kuat. Satu diantarnya pengakuan lisan dari pemohon. “Terdapat 400 orang warga sebagai pemohon merasa dirugikan,” tuturnya.

Pasalnya, uang Rp 400 ribu itu tidak diserahkan langsung oleh pemohon kepada kades. Melainkan diserahkan melalui masing-masing kepala dusun.

Kades Aengdake Maryam melalui juru bicaranya Edi Sutrisno tidak membenarkan tudingan miring tersebut. Proseduralnya, biaya PTSL dikerjakan sebagaimana aturan. Biaya yang ditarik Rp 150 ribu. Dengan begitu, pihaknya mengklaim sudah sesuai ketentuan.

“Tudingan pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu sama sekali tidak benar. Warga sebagai pemohon sudah membuat pernyataan, jika biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 150 ribu bukan Rp 400 ribu,” tandasnya. (Tia)

Exit mobile version