BeritaPolitik

Diduga Tidak Netral, Ketua PPS Desa Lerpak Bangkalan Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor Saat Usai Menerima Bukti Pelaporan Di Bawaslu Bangkalan.
Pelapor saat usai menerima bukti pelaporan di Bawaslu Bangkalan.

BANGKALAN – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin, (18/12/2023).

Pelaporan Penyelenggaran pemilu tingkat Desa tersebut diduga lantaran tidak netral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua PPS Desa setempat.

Koordinator Pemuda Desa Lerpak, Munawir menyampaikan bahwa pohaknya mewakili pemuda dan mahasiswa di desa setempat melaporkan Ketua PPS Desa Lerpak ke Bawaslu Bangkalan.

“Kedatangan kami untuk melaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lerpak yang diduga tidak netral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Ketidaknetralan Ketua PPS itu menurut Munawir terbukti pada saat rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lerpak.

Ia mengatakan bahwa Ketua PPS Desa Lerpak membatasi kuota pendaftar calon anggota KPPS padahal proses pendaftaran seharusnya dilaksanakan secara terbuka tanpa ada pembatasan pendaftar.

“Rekrutmen anggota KPPS tidak dilaksanakan secara transparan sehingga semakin memperjelas bahwa ketua PPS tidak netral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu,” terangnya.

Selain itu, Munawir juga mengatakan bahwa Ketua PPS Desa Lerpak juga diduga cenderung atau berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) kabupaten Bangkalan.

“Kami punya bukti-bukti itu, sehingga kami melaporkan ke Bawaslu Bangkalan,” katanya

Munawir berharap Ketua PPS Desa Lerpak dicopot atau mengundurkan diri dari jabatannya jika memang di persidangan nanti terbukti melanggar etik.

“Yang jelas, karena kita menginginkan Pemilu di Lerpak ini dilaksanakan secara demokratis, transparan dan akuntabel, kami berharap jika ini terbukti, maka ketua PPS ini dicopot atau mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan jika pihaknya menerima dua laporan terkait netralitas PPS, yakni dari Desa Lerpak Kecamatan Geger dan Desa Kelbung Kecamatan Sepulu.

“Laporannya sama, terkait proses rekrutmen KPPS,” katanya.

Mustain mengungkapkan jika untuk laporan Pemuda Lerpak syarat formilnya sudah lengkap sehingga akan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan diregister dan kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan atau tidak.

Sementara untuk laporan Desa Kelbung dikarenakan syarat formilnya belum belum lengkap, maka pelapor harus melengkapi syarat formilnya terlebih dahulu.

“Kita akan kaji dulu selama dua hari sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version