Berita

Diskopindag Sampang Bantah Tuduhan APPSI Terkait Transaksi Jual Beli Kios Antara Pedagang Dengan Oknum Dinas

Kepala Diskoperindag Sampang Hj. Chairijyah.
Kepala Diskoperindag Sampang Hj. Chairijyah.

SAMPANG – Isu jual beli kios di Pasar Srimangunan sampai saat ini ramai di kalangan masyarakat khususnya para pedagang tanpa adanya titik temu hingga saat ini menjadi pusat perhatian publik.

Pasalnya, hingga saat ini menjadi atensi beberapa pihak bahkan Bupati Sampang ikut memberikan dukungan terkait isu jual beli kios untuk diusut tuntas.

Terakhir, Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Sampang Moh. Ikhsan Budiono menyatakan jika isu jual beli kios antar pedagang menurutnya diyakini tidak terjadi dengan alasan kedekatan mereka (pedagang) di pasar bagaikan saudara.

Namun, sebaliknya APPSI menduga bahwa transaksi jual beli kios tersebut terjadi antara pedagang dan OPD terkait karena adanya proses balik nama saat pemindahan tangan.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah membenarkan bahwa proses balik nama saat pemindahtanganan kios terdapat retribusi.

“Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dan nilai retribusinya tergantung lebar kios,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, untuk pemindahan tangan sendiri dari pedagang si A ke si B itu hanya terdapat satu kali dalam Peraturan Daerah (Perda), dan retribusi perpanjangan dikenakan biaya per 3 tahun satu kali.

“Kalau pemindahan tangan hanya 300 ribu berlaku satu kali, sedangkan untuk retribusi perpanjangan kios sendiri dikenakan retribusi Rp. 1.300.000 per tiga tahun. Tapi bedakan antara kios dan Los karena harganya tidak sama,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya membantah jika Diskopindag terlibat dan diduga ada transaksional dengan pihak pedagang saat terjadi pemindahan tangan kios.

“Semenjak saya masuk, Diskopindag Sampang menjalankan tugas sesuai prosedur, jika ada bahasa transaksional disini saya tidak terima karena memang jika ada tolong buktinya ditunjukkan ke kami agar bisa ditelusuri,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan jika memang ada transaksional antara Diskopindag dengan pedagang untuk dilaporkan karena termasuk pungli, namun jika antar pedagang pihaknya mendorong untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena memang dilarang oleh Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2019.

“Jika dilakukan pindah tangan tanpa sepengetahuan OPD terkait, itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (amr)

Exit mobile version