SAMPANG – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah memasuki tahapan masa kampanye. Hal itu ditandai dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai yang digelar serentak, pada hari Minggu (23/9/2018) lalu.
“Masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” ujar Miftahur Rozaq, Selasa (25/9/2018).
Menurut komisioner KPU Sampang, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), kegiatan kampanye meliputi tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lainnya.
“Untuk kampanye dengan metode rapat umum dan iklan di media massa akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019,” jelasnya.
Ditambahkan Rozaq, KPU Sampang telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab dan stakholder terkait, serta sosialisasi tentang peraturan kampanye pemilu 2019 sesuai peraturan kampanye yang tertuang di PKPU No. 23 /2018 dan perubahannya, yakni PKPU No. 28/2018.
“Kegiatan tersebut telah menghasilkan surat keputusan tentang fasilitasi kampanye dan lokasi pemasangan APK Pemilu 2019,” pungkasnya. (AW)