Berita

KPK: 30% Pejabat Sampang Tak Laporkan Kekayaan

Img 20181003 Wa0191
IMG 20181003 WA0191

SAMPANG – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto menemui para pejabat di wilayah hukum Sampang dengan menyampaikan wajib melaporkan harta kekayaan.

“Cara pelaporan harta kekayaan pejabat tahun 2018 ini dilakukan melalui sistem online,” ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Lembaga anti rasuah itu telah menerapkan beberapa langkah untuk semua pajabat wajib melaporkan harta kekayaan. Salah satunya mengungjungi website KPK melalui elhkpn.kpk.go.id.

“Kemudian, melakukan registrasi, lalu mengikuti petunjuk lanjutan. Jadi, mereka daftarkan dulu dan langsung mengisi data,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang berada di KPK, para pejabat Sampang yang tidak melaporkan harta kekayaan mencapai 30 persen hingga batas waktu pelaporan sejak 31 Maret 2018.

“Kami sudah tekankan pejabat melalui sosialisasi agar segera lapor harta kekayaan. Wacana kami akan publish siapa saja yang melaporkan dan tidak,” tegasnya.

Menurutnya, pemberlakuan wajib lapor harta kekayaan kepada KPK mengacu pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AR)

Exit mobile version