Berita

KPU Pamekasan Pastikan Tunagrahita Masuk DPT Pemilu 2019

Img 20181113 Wa0035
IMG 20181113 WA0035

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, mulai 22 November hingga 5 Desember akan mendata warga tuna grahita atau yang mengalami keterbelakangan mental untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan menjelaskan, pendataan orang yang mengalami gangguan jiwa itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 1. Kemudian juga mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 huruf C yaitu mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 1401 tentang pendataan disabilitas grahita.

Subhan mengatakan, dalam proses pendataan itu, KPU akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamata, Panitia Pemungutan Suara, kemudian Dinas Sosial, tokoh masyarakat dan dokter spesialis kejiwaan.

“Kita hanya melakukan pendataan saja, nanti pengkategoriannya memenuhi unsur sebagai pemilih atau tidak sebagaimana ketentuan berlaku, maksudnya pertama dia harus punya e-KTP, yang kedua harus memenuhi syarat termasuk ada surat keterangan dari dokter jiwa,” ucapnya, Minggu (25/11).

Menurut Subhan, apabila nantinya ada penyandang tuna grahita yang berdasarkan keterangan dokter sudah mendekati sembuh dan layan menjadi pemilih maka akan dimasukkan ke dalam DPT. (IP)

Exit mobile version