Berita

Lagi, Pelaku Pedofil ini Divonis 10 Tahun Penjara

Photo 1539787936476
Photo 1539787936476

SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Moh Hasbi, terdakwa kasus pedofilia terhadap korban F, Rabu (17/10).

“Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kepada terdakwa Moh Hasbi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi.

Menurut Munarwi, sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara karena dua kali melakukan perbuatan yang sama kepada anak di bawah umur. Namun hakim memvonis 10 tahun penjara.

“Jika diakumulasikan dengan hukuman sebelumnya, maka sudah 20 tahun penjara. Dan memang tidak boleh melebihi 20 tahun berdasarkan undang-undang, berbeda dengan hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Untuk diketahui, Moh Hasbi adalah mantan guru PNS di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang. Pada kasus pedofil sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara. (Mh/Aw)

Exit mobile version