Politik

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Berakhir, Berikut Kriteria Pj yang Diusulkan Dewan

Dprd Bangkalan Saat Menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Bangkalan Di Ruang Rapat Cipta Indra Cakti Dharma.
DPRD Bangkalan saat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di ruang rapat Cipta Indra Cakti Dharma.

BANGKALAN – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang.

Hal itu berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Wakil Ketua DPRD H. Fatkhurrahman mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan telah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di ruang rapat Cipta Indra Cakti Dharma, Rabu (26/7) kemarin.

“Sebagaimana Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucap Pria asal Desa Geger tersebut, Kamis, (27/07/23).

Menurutnya, DPRD Bangkalan juga sudah menerima Surat dari Gubernur Jawa Timur Tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja, kalau pemberhentiannya tetap sesuai tanggal dulu ketika dilantik yakni tanggal 23 September. Jadi tanggal 24 September sudah digantikan Pj. Hari ini kita langsung rapat dengan pimpinan pimpinan fraksi untuk usulan usulan cuma nanti tetap tiga nama yang kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Pj yang disepakati nanti akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk disetujui dan mendapatkan SK Pj sebelum 23 September, sebab, pada 24 September 2023 sudah harus serah terima jabatan (Sertijab).

“Setelah pengumuman ini nanti kami rapat internal dewan mengenai nama yang akan diusulkan untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Bangkalan. Normalnya memang pengumuman ini 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, tapi ini kami lakukan jauh-jauh hari untuk menyesuaikan persetujuan Gubernur,” tandasnya.

H Kur juga menambahkan, kandidat Pj Bupati Bangkalan yang akan diusulkan oleh DPRD adalah pejabat setempat minimal eselon II. Nama-nama kandidat yang diusulkan akan diranking tiga besar dan setelah itu akan disetorkan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

“Minimial eselon II dan pengalaman dua tahun di jabatan eselonnnya itu, nanti akan kami pilih yang terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengatakan, pengumuman pemberhentian itu memang perlu dilakukan jauh-jauh hari agar calon penggati bisa segera diputuskan, sehingga, tidak terjadi masa kekosongan jabatan.

“Kami ikuti mekanisme yang ada agar setelah jabatan saya berakhir bisa serah terima dengan Pj yang sudah dipilih oleh dewan,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version