BeritaEkonomi

Mini Market Mulai Mendominasi, Ini Data Pemkab Sumenep

Img-20180906-Wa00741
IMG-20180906-WA00741

SUMENEP – Sedikitnya Pemkab Sumenep merilis ada sekitar 37 mini market yang tersebar di seluruh pelosok. Catatan tersebut merupakan pemutakhiran data terbaru 2018. Mini market baru yang belum melengkapi izin usaha tidak terilis.

Berdasarkan data DPMPTS Sumenep, jumlah mini market Indomaret ada 7 toko, dan Alfamart ada sekitar 11. Sementara sisanya, didominasi koperasi milik pesantren.

Menurut Kabid Perizinan DPMPTS Sumenep, Kukuh Agus Susyanto, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan toko modern di Bumi Sumekar kian marak. Tidak terkecuali Indomaret, Alfamart, dan toko modern milik pesantren. Hanya saja, legalitas perusahaannya penting untuk dilengkapi.

Dia menegaskan, data sebanyak 37 tersebut adalah catatan yang sudah melengkapi izin. Besar dugaan mini market lainnya yang tidak tercatat, izinnya masih dalam proses.

Apabila diketahui izin usahanya tidak diurus dan seenaknya beroperasi, Kukuh menerangkan sudah bukan wewenanganya, namun sudah menjadi tugas penegak perda yakni Satpol PP. “Kalau ada yang tidak melengkapi izin, maka ini tugasnya Satpol PP,” kata Kukuh kepada reporter taberita.com, Kamis (6/9/2018).

Ke 37 mini market itu, batas waktu perpanjangan mayoritas berakhir tahun 2020. Perpanjangan izin usaha tidak sama. Semuanya bergantung pengajuan. Jika pengajuannya tahun 2018 maka izin usahanya berakhir sampai 2022. “Setiap lima tahun ada perpanjangan,” sambungnya.

Kabarnya, sambung Kukuh, pendirian mini market di Sumenep bakal dibatasi. Hal itu menyusul adanya moratorium yang tertulis di Perda dan Perbup. Sebab apabila tidak dibatasi, keberadaan pasar modern akan marak.

“Sebab pasar tradisional di Sumenep juga bagian dari siklus pembangunan perekonomian kerakyatan,” pungkas Kukuh. (Tia)

Exit mobile version