Berita

Mucikari Perempuan di Sampang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Mucikari
Ilustrasi Mucikari

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang meringkus satu mucikari inisial M asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (28/3/224) malam.

Mucikari perempuan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana prostitusi di Desa Taddan Kecamatan Camplong.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan bahwa penangkapan tsrsebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Masyarakat memberikan petunjuk awal bahwa terjadi transaksi prostitusi, kemudian kami telusuri lebih dalam,” ungkapnya, Jum’at (29/3/2024).

Selain menangkap satu mucikari tsrsebut, pihaknya mengaku mengamankan PSK lain sebab tersangka dalam menjalankan aksinya dibantu temannya untuk mencari korban lainnya.

Saat di lokasi prositusi, pihaknya mendapati dua orang yang berada dalam kamar dalam kondisi sedang melakukan hubungan badan.

Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengaku sebelumnya telah komunikasi dan bertemu di sebuah tempat yang disediakan oleh tersangka termasuk tarif untuk penggunaan kamar.

“Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana prostitusi,” pungkasnya.

Exit mobile version