KriminalBerita

Oknum Pegawai BSI Sumenep Diduga Lakukan Penipuan Hingga Puluhan Miliar

Bank Syariah Indonesia (Bsi) Sumenep
Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep

SUMENEP – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep terus bergulir.

Penipuan sebesar 60 miliar tersebut menurut Penasihat Hukum Korban Sulaisi Abdurrazaq telah ada empat korban yang bersuara.

Sulaisi menjelaskan modus dugaan penipuan tersebut dengan cara mendebet dana pinjaman nasabah BSI (saat itu BNI Syariah) ke rekening bernama Subeki.

Alhasil, dana pinjaman yang semestinya masuk ke nasabah atau pihak peminjam untuk kepentingan usaha, justru berpindah otomatis ke rekening Subeki.

Perpindahan duit secara otomatis dari nasabah ke rekening Subeki, kata Sulaisi, tidak mungkin terjadi tanpa bantuan orang dalam yang berkuasa atas sistem di BSI.

“Uang tersebut memang masuk ke rekening nasabah dulu, namun tidak sampai satu menit didebet ke rekening Subeki, ada korban lain, dua hari kemudian setelah cair didebet ke Subeki,” ungkapnya.

Bukti debet ke rekening Subeki yang dilakukan oleh BSI ini salah satunya diketahui melalui mobile banking BSI milik korban.

“Ada notifikasi terdebet ke Subeki Rp 2,5 miliar, korban kaget,” imbuh Sulaisi.

Selain itu, uang yang terdebet ke Subeki juga diketahui setelah korban mencetak rekening koran. “Kita juga heran, kok, Bank bisa diatur Subeki,” ujarnya.

Di antara korban-korban ini, ada yang sudah menerima dana pinjaman tetapi tidak sesuai nominal dan ada yang tidak menerima sama sekali pinjamannya.

“Namun, tagihan kredit ini tetap kepada para korban ini,” sambungnya.

Sulaisi juga membeberkan bahwa Subeki ini bukan orang BSI. Namun memiliki kekuatan yang mampu memengaruhi sistem pinjaman di BSI.

“Subeki ini dulu sempat dikenal sebagai kiai pondok pesantren, padahal bukan kiai, hanya dikenal sebagai kiai di internal BSI,” bebernya.

Ketua DPW Apsi Jawa Timur itu juga mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Subeki ini sudah berlangsung sejak 2017.

Korban tersebut hanya dipakai nama oleh Subeki di BSI, namun ditagihnya tetap ke korban,” jelasnya.

Saat ini, Sulaisi mengaku tengah menunggu penyerahan dokumen dugaan penyimpangan dana pinjaman BSI kurang lebih Rp60 miliar ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Dokumen berkaitan dengan seluruh orang yang meminjam dan terdebet ke rekening Subeki, dan hal begini tidak mungkin secara syariah,” terangnya.

Dia mengatakan, BSI pusat sudah memerintahkan adanya spesial audit atas perkara ini. “Kami minta hasil audit ini diserahkan ke penegak hukum,” imbuhnya.

“Dugaan penyimpangan dan kerugian ini nanti akan muncul dalam hasil audit itu, dan saya berharap bisa bersama-sama kami melaporkan ke APH atau penuhi permintaan kami yang pertama, kembalikan 100 persen uang korban,” pungkasnya.

Kepala KCP BSI Sumenep Rasul Jailani mengaku tidak tahu detail terkait hal tersebut. Sebab, dirinya baru menjabat sekitar dua bulan.

“Yang mengerti kasus itu sebelumnya ex–legacy kita, dari BNI Syariah, itu kasus sejak 2017, dan baru 2021 merger jadi BSI,” terangnya, Kamis (23/3/2023).

Rasul mengatakan, spesial audit internal atas perkara ini sudah dilakukan.

“Hanya kami perlu proses, dan kami tidak tinggal diam, internal audit sudah dilakukan, dan kami terus pelajari lebih dalam apakah melibatkan orang dalam BSI, BNI Syariah, dan kita masih lakukan investigasi,” paparnya.

Pihaknya mengaku terus berkomitmen untuk menjalankan perbankan sesuai dengan tata kelola yang diatur undang-undang.

Terkait total fraud Rp60 miliar, Rasul juga mengaku tidak tahu detail sebab audit dilakukan oleh BSI pusat.

“Itu ditangani tim audit pusat BSI, nanti setelah proses baru bisa saya jawab,” jelasnya.

Termasuk soal siapa saja aktor orang dalam yang diduga bersekongkol dengan Subeki, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban kecuali jelas nanti hasil audit dari BSI pusat.

Exit mobile version