Berita

Oknum Wakil Ketua DPRD Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kantor Dprd Sampang. (Foto : Ist)
Kantor DPRD Sampang. (Foto : Ist)

SAMPANG – Beredar surat di salah satu grup WhatsApp dari pihak Kepolisian Resort Sampang terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.

Tersangka diketahui merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Sampang Fraksi Gerindra inisial FA telah dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh masyarakat berinisial MD.

Beberapa waktu lalu sebelumnya, FA melaporkan salah satu tokoh masyarakat tersebut dengan dugaan telah melakukan pengrusakan rumah namun tidak terbukti yang kemudian dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan terkait adanya penetapan tersangka terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut.

“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah sesuai pasal 311 Ayat (1) KUHP atau pasal 310 Ayat ( 1 ) KUHP,” ungkapnya, Sabtu (16/9/2023)

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa untuk dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Satreskrim polres Sampang,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor masih belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (amr)

Exit mobile version