Berita

Pasca Putusan MK, Masa Jabatan Bupati – Wabup Sampang Batal Berakhir 31 Desember 2023

Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Usai Menghadiri Kegiatan Di Salah Satu Tempat Wisata Di Kecamatan Sreseh.
Bupati dan Wakil Bupati Sampang usai menghadiri kegiatan di salah satu tempat wisata di Kecamatan Sreseh.

SAMPANG – Gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Dari putusan tersebut akan berdampak terhadap periodesasi sejumlah kepala daerah yang akan berakhir 2024 mendatang termasuk salah satunya Kabupaten Sampang.

Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini. 

“Kepala Daerah hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” ungkap Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Merespon hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang Sudarmanta membenarkan bahwa MK telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jatim Emil dan kawan-kawannya.

Sebelumnya akhir masa jabatan, termasuk Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat akan berakhir 31 Desember 2023.

Namun dengan dikabulkan gugatan Wagub Jatim oleh MK itu maka jabatan Bupati/Wakil Bupati akan berakhir pada 30 Januari 2024.

Walaupun demikianlah, keputusan tersebut masih belum final sebab masih menunggu penetapan keputusan dari Kemendagri.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Kemendagri, semoga Kemendagri cepat meresponnya,” singkatnya. (red)

Exit mobile version