Berita

Pemkab Bangkalan Bebaskan Biaya Pengurusan NIB

Kadis Dpmptsp Kabupaten Bangkalan Rizal Morris.
Kadis DPMPTSP kabupaten Bangkalan Rizal Morris.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membebaskan biaya pengurusan Nomer Induk Berusaha (NIB) di Dinas PMPTSP. Hal itu bertujuan untuk mendorong investor berkenan berinvestasi di Kabupaten Bangkalan.

“Saat ini Pemkab Bangkalan terus memberikan kemudahan didalam mengurus perizinan salah satunya dengan menggratiskan Pembuatan Nomer Induk Berusaha (NIB),” ucap Kadis DPMPTSP kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, Kamis, (25/05/23).

Menurutnya, online single Submission (OSS) berbasis Risk Based Apprach (RBA) ini menggantikan versi yang sebelumnya yaitu OSS 1.1 sesuai nama OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan resiko.

“Jadi pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat resiko. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan kegiatan usaha beresiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha,” tutur Rizal.

Dikatakan oleh Rizal bahwa setelah pelaku usaha melakukan kegiatan, maka pelaku usaha wajib melaporkan realisasi kegiatan usahanya melalu Laporan Kegiatan penanaman Modal (LKPM).

“Pelaku OSS usaha yang wajib lapor ke LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum contohnya PT atau Koperasi,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version