Berita

Pengembangan Bangunan Ruko di TRK Bangkalan Diduga Bermasalah

Salah Seorang Sedang Melakukan Pengerjaan Pengembangan Pembangunan Ruko Di Trk.
Salah seorang sedang melakukan pengerjaan pengembangan pembangunan Ruko di TRK.

BANGKALAN – Komisi D DPRD Bangkalan menyoroti dugaan pembangunan liar di Taman Rekreasi Kota (TRK) pojok selatan belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Selasa, (30/04/2024).

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Ach Hariantok mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkaan.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap Disbudpar dan pihak ketiga sebagai pengelola karena pembangunan di pinggir danau ini termasuk pembangunan pengembangan sehingga perlu dilakukan peninjauan, apakah pembangunan ini tidak cacat aturan,” ujarnya

Menurut Pria yang disapa Antok ini mengungkapkan bahwa pembangunan jenis apapun jika berdiri di lahan milik pemerintah maka otomatis harus taat regulasi dan administrasinya harus dipenuhi.

“Entah regulasinya mengatur pengembangan pembangunan maupun regulasi kontrak kerjasama untuk berkontribusi di dalam menambah Pendapatan asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Namun, Taman Rekreasi Kota dari awal pengelolaannya memang sistem kontrak sehingga pihak ketiga dan OPD terkait akan dipanggil untuk evaluasi dan mempertanyakan.

“Karena memang saat ini kondisi semangatnya eksekutif dalam hal ini Pj Bupati Bangkalan menertibkan perizinan. makanya pembangunan yang sudah dibangun maupun yang belum akan kami tinjau kembali,jadi semua bangunan yang berdiri dilahan pemerintah harus memberikan kontribusi terhadap pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Budaya dan Wisata (Disbudpar) Bangkalan Hendra Gemma mengaku tidak mengetahui jika ada pengembangan pembangunan ruko di TRK.

TRK tetap menjadi Aset Disbudpar namun secara retribusi melekat di Dispora sebagai penanggung jawab.

“Untuk masalah ruko kita tetap kontrak kerjasama dengan pihak ketiga sampai tahun 2025,” ujarnya.

Di dalam perjanjian dengan pihak ketiga itu, menurutnya, pihak ketiga hanya berwenang mengelola bagian ruko.

Namun, sampai saat ini pihak pengelola masih belum laporan jika melakukan pengembangan bangunan ruko.

“Jadi kami belum mengetahui secara jelas karena disana ada pengelolanya sehingga tidak mengetahui secara langsung, nanti coba saya tanyakan dulu kepada pengelolanya,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Pengelola TRK Solihin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail apasaja kontrak kerjasama dan wewenang dalam pengelolaan ruko di TRK sebab, ia mengaku baru pertengahan tahun dirinya menjabat sebagai pengelola ruko TRK.

“Karena saya pertengahan mengelola, jadi
Itu awalnya ada di Segar Segoro kemudian setelah selesai kita ambil alih oleh koperasi baru gerbang Madura jadi untuk kejelasan kontraknya itu langsung ke ketua Koperasi yang baru Gerbang Madura yakni Subadar, monggo langsung ke Pak Subadar,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version