Berita

Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Malapraktik di Puskesmas Modung

Kasatreskrim Akp Heru Cahyo Seputro.
Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro.

BANGKALAN – Mukarromah (25) seorang ibu muda asal Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan melaporkan dugaan malpraktik di Puskesmas Modung ke Mapolres Bangkalan, Rabu, (13/03/24).

Laporan dugaan malpraktik itu dilakukan oleh Sulaiman selaku suami Mukarromah usai proses lahiran istrinya pada Senin (4/3/2024) kemarin mengalami peristiwa menyedihkan.

Proses persalinan bayi mungil Mukarromah yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini, kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Sesuai pernyataan suami korban pada saat membuat laporan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Senin, (04/03/2024) sekira pukul 03.00 WIB, sang suami mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.

Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut.

Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar (operasi bersalin).

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 WIB, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung,” ungkapnya.

Pada saat persalinan tersebut, anak yang keluar dalam posisi sungsang yakni kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.

Kaki anak tersebut ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim.

Selanjutnya korban dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim.

‘Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” tutur Sulaiman.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro menyampaikan bahwa saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polindes, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” terangnya.

Berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (ang)

Exit mobile version