BANGKALAN – Polres Bangkalan akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Minggu, (04/5) lalu.
Insiden berdarah yang menewaskan 2 orang itu terjadi antara dua Desa, Yakni Desa Baipajung dan Desa Tanah Merah Laok.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus berdarah di Desa Tanah Merah Laok penyidik menetapkan 8 orang tersangka.
“Sebagaimana kita ketahui pada Minggu 04 Juni 2023 telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ungkap AKP Bangkit Dananjaya saat melakukan konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat, (16/06/23).
Polres Bangkalan bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut.
Adapun tersangka, menurut Bangkit terbagi menjadi bagi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44) SM (42) SKD (44) SMS (48)
“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ujarnya.
Kemudian 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, Polres Bangkalan sudah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni inisial AF (51) AS (36) HMP (25) dan FRU (40)
“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan roda dua. (ang)