SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menyita 21 kilogram bahan peledak siap edar dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AM (40), warga Dusun Tengginah, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Selasa (28/3/2023).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran bahan peledak itu bermula saat polisi melakukan operasi pekat Semeru 2023 dalam rangka pengamanan Ramadhan 1444 H.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan bahan peledak siap edar tersebut.
Hal itu dilakukan usai mendapat informasi dari warga terkait adanya praktik jual beli bahan peledak di daerah Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Selang beberapa hari dari penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan beberapa bahan peledak yang terletak di belakang rumahnya yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 kilogram serbuk yang diduga bahan peledak,” tuturnya.
Pelaku AM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (man)