Politik

PPK Sepulu Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu, Berikur Rekomendasi Bawaslu Bangkalan

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menanggapi putusan Bawaslu Bangkalan yang menyatakan terlapor KPU dan PPK Sepulu melanggar administratif Pemilu.

Dalam putusan ini, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan KPU Bangkalan mengambil alih tugas PPK dan PPS Klapayan untuk membuka perekrutan ulang KPPS Klapayan. Sebab, penyelenggara Pemilu tingkatan Kecamatan itu secara sah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan sidang Bawaslu Bangkalan dan akan membahas dengan anggota komisioner KPU Bangkalan.

“Kita menerima dan kita akan bahas internal dulu, saya kira putusan Bawaslu itu win-win Solution,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Risang Bima Wijaya menilai putusan Bawaslu Bangkalan itu adalah putusan yang paling damai.

“Saya kira putusan ini putusan yang paling damai, kalau ditanyakan puas ya tentu belum puas, karena tuntutan kita awalnya adalah PPK ya dipecat (Muhammad Mukaffi),” pintanya.

Meski demikian, Risang mengaku menerima putusan Bawaslu mengingat demi kemaslahatan bersama sehingga tinggal KPU dan PPK membentuk ulang KPPS dan untuk yang sebelumnya diumumkan tersebut batal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa putusan dan rekomendasi Bawaslu berdasarkan dalam fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa ada pelanggaran administrasi pemilu.

“Kalau pelanggaran administrasi sudah terbukti, untuk pelanggaran kode etiknya kita sudah keluarkan rekomendasi ke KPU, karena ada pelanggaran kode etik dan sudah kita kirim ke KPU bangkalan untuk mendapatkan sanksi,“ujarnya.

Ketua Bawaslu mengharapkan, agar KPU segera melaksanakan putusan sidang tersebut. ” Karena sudah diatur dalam no 7 kewenangan ada di kami, dan bahkan jika KPU tidak melaksanakan rekom Bawaslu maka ada sanksi pidana, malah KPU yang bakal kena pidana pemilu,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version