Politik

Rekomendasi PSU Diabaikan, Bawaslu Ancam Pidana Komisioner KPU Bangkalan

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan mengabaikan rekomendasi Bawaslu setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski demikian, Bawaslu Bangkalan sampai saat ini belum memutuskan langkah hukum terkait diabaikannya rekomendasi PSU oleh KPU Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Propinsi Jawa Timur.

“Kita masih mengkaji untuk mengambil langkah hukum apakah mem pidanakan 5 komisioner KPU atau kita adukan mereka ke DKPP,” ungkapnya, Selasa, (27/02/2024).

Langkah hukum menurut Mustain akan ditempuh olehnya manakala KPU Bangkalan terus mengabaikan rekomendasi Bawaslu.

“Kami ingatkan ke teman-teman KPU, tidak ada PKPU SE, SK, itu mengalahkan Undang-Undang, karena rujukan kita Undang-Umdang no 7 tahun 2017 dan rekomendasi Bawaslu pengawas itu final and Binding sehingga wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku telah mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi melalui mekanisme yang benar dan melalui rapat pleno sehingga sudah seharusnya dijalankan oleh KPU.

Ditambahkan Mustain, apabila KPU tidak melaksanakan rekomendasi pengawas maka ada sanksi pidana dan bisa melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“KPU tidak berwenang dan tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menilai, itu semuanya haknya pengawas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin saat dihubungi melalui nomer telpon selulernya tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (ang)

Exit mobile version