Kriminal

Satu Pelaku Pembacokan di Pamekasan Ditangkap, Polisi Buru Tersangka Lain

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (Foto : Istimewa)
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (Foto : Istimewa)

PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap satu pelaku pembacokan terhadap Samsul, warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kamis (19/10/2023) siang.

Korban tewas usai ditebas celurit oleh M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura,

Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.

“Berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekitar pukul 14.00 WIB sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti dantaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah dan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain, pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya. (man)

Exit mobile version