Kriminal

Sempat Buron, Pencuri Sapi di Galis Bangkalan Tertangkap Saat Berada di NTB

Pelaku Saat Diamankan Kepolisian Di Ntb.
Pelaku saat diamankan Kepolisian di NTB.

BANGKALAN – Pelarian Mahrus Ali (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung Bangkalan tertahan usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Galis, Polres Bangkalan, Rabu, (16/08/13) kemarin.

Penangkapan terhadap Mahrus Ali karena menjadi pelaku DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curwan)di Wilayah Kecamatan Galis.

Pelaku dringkus Unit Resmob Satreskrim Res Bangkalan dibantu Unit Resmob Polres Lombok Timur Polda NTB karena berupaya melarikan diri dari kejaran Polres Bangkalan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curwan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Kamis, (17/08/23).

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian sapi di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis Bangkalan pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi dan 1 buah gembok yang rusak serta 2 potong tali tampar,” terangnya.

Bangkit menjelaskan, pelapor mengetahui satu ekor sapi miliknya telah hilang lewat belakang kandangnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 02.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan bernama faisal al Bonyok.

“Pada saat ditangkap tersangkal Faisal mengakui telah melakukan pencurian sapi dirumah tersebut bersama dengan dua orang temannya Mahrus Ali dan H (DPO). Kemudian diamankan dua ekor sapi dari tersangka Faisal yang ditemukan di semak semak di Desa Pakong,” paparnya.

Selanjutnya, kata Bangkit, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur tersangka Mahrus Ali di tangkap di tempat persembunyiannya.

“Dari keterangan tersangka tersangka mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Galis,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version