BeritaPolitik

Serahkan APK Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Sampang

Img 20181121 Wa0235 3
IMG 20181121 WA0235 3

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019. Penyerahan APK dilakukan di kantor KPU Sampang, Jalan Diponegoro 49 C Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Rabu (21/11).

Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Sampang divisi SDM dan Parmas menjelaskan, sesuai PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye dan juknis nomor 1096 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilu 2019, bahwa KPU memfasilitasi APK kepada peserta pemilu baik itu parpol, DPD dan pasangan calon pilpres dalam pemilu serentak 2019.

“Alhamdulillah tadi sudah diserahkan ke masing-masing peserta pemilu 2019,” ucapnya.

Kepada taberita.com dia menambahkan, penyerahan APK juga dibuktikan dengan berita acara yang isinya menjelaskan, bahwa pemasangan, pemeliharaan dan penurunan APK menjelang hari tenang menjadi kewajiban peserta pemilu.

Selain itu, sambung dia, APK harus dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU Sampang yang termuat dalam SK KPU Sampang nomor 95 tahun 2018.
“Kami berharap APK itu segera dipasang dan peserta pemilu bisa memaksimalkan masa kampanye ini sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pesannya.

Rozaq menambahkan, untuk masa kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial dan pemasangan APK dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Sedangkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa mulai 24 Maret sampai 13 April 2019,” tutupnya. (AW)

Exit mobile version