Berita

Sosialisasikan Perbawaslu, Bawaslu Sampang Ajak Masyarakat Pantau Pemilu

Img 20181117 Wa0011
IMG 20181117 WA0011

SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2018 di aula Hotel Camplong, Sampang, Madura, Sabtu (17/11).

Kegiatan ini juga menghadirkan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh Amin. Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari OKP, KIPP dan Saka Bhayangkara.

Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun mengatakan, dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 bahwa organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, atau LSM bisa memantau pemilu.

“Tidak hanya penyelenggara pemilihan umum (pemilu), masyarakat juga memiliki andil besar dalam menyukseskan pesta demokrasi 2019 nanti,” ujarnya, Sabtu (17/11).

Kepada taberita.com, Insiyatun menjelaskan, peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu.

Pemantauan Pemilu 2019, lanjut dia, tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Siapapun lembaga yang mau mendaftar sebagai pemantau pemilu, asal syarat-syaratnya terpenuhi kami siap memberikan sertifikat akreditasi,” ujarnya.

Persyaratan menjadi pemantau pemilu tidak sulit. Secara umum, pemantauan tersebut dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang terdaftar dan memiliki badan hukum, memiliki sumber dana yang jelas. Selain itu, juga memiliki independensi. Artinya, tidak mendukung atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Menurut dia, secara prinsip, tujuan pemantauan pemilu ini memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak hanya sekadar menggunakan hak suara, tapi juga mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilu tersebut.

Dalam perbawaslu tersebut, lembaga pemantau bisa menyampaikan tahapan mana yang ingin dipantau. Misal pemantauan dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, atau bisa juga semua tahapan dalam proses atau rangkaian pemilu yang menjadi bahan pantauan mereka.

“Kalau semua tahapan akan dipantau, maka semua aktivitas penyelenggaraan pemilu yang dilakukan peserta maupun penyelenggara (KPU dan Bawaslu, Red) boleh dipantau,” terangnya.

Apabila ada dugaan pelanggaran, bisa disampaikan kepada pengawas pemilu. “Baik itu pelanggaran etik yang dilakukan jajaran pengawas pemilu atau pun jajaran KPU,” imbuhnya.

Pendaftaran lembaga pemantau sambung Insiyatun, dimulai sejak tahapan pemilu 2019 dimulai sampai seminggu sebelum pemungutan suara.

“Pemantau bisa mendaftar kapanpun sejak tahapan dimulai sampai terakhir, tujuh hari sebelum pemungutan suara,” tutupnya. (AW)

Exit mobile version