Berita

Tahun 2019, DPRKP Sampang Kelola Retribusi IMB

Img 20181025 Wa0006
IMG 20181025 WA0006

SAMPANG – Mulai tahun 2019 pengelolaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dipegang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang.

“Ya benar itu, karena sesuai dengan Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang retribusi yang dikelola DPRKP. Kami hanya cukup menjadi lembaga pelayanan atau dengan kata lain tidak dibebankan target PAD,” tutur Yuliadi Setiawan, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Rabu (24/10).

Wawan sapaan akrabnya mengatakan, target PAD sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 yang diamanahkan ke instansinya sudah melampaui target.

“Tahun ini PAD yang kami capai sudah 140 persen dari target semula. Target PAD yang diamanahkan ke kita itu hanya IMB saja,” akunya, kepada taberita.com.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang, Abd Hannan membenarkan bahwa pada 2019 mendatang pihaknya akan mengelola PAD sektor retribusi IMB. Namun untuk pengeluaran izin tetap menjadi ranah DPMPTSP.

“2019 nanti, untuk yang menghitung retribusi memang menjadi tugas kami. Tapi kalau soal yang mengeluarkan izin ya tetap DPMPTSP,” ucapnya.

Menurut Hannan, untuk proyeksi target PAD sektor retribusi IMB diakuinya tetap sebesar Rp 300 juta per tahun. Sebabnya untuk mempersiapkan amanah tersebut pihaknya masih melakukan koordinasi dan diskusi dengan DPMPTSP.

“Kami masih koordinasi dulu dan belajar ke DPMPTSP, apa yang harus kami kerjakan dan berkas-berkas yang perlu disiapkan,” tutupnya. (Mhs/Aw)

Exit mobile version