SAMPANG – Polres Sampang tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan yang dipicu tuduhan ilmu santet di Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Selasa (1/8/2023).
Tersangka MH (28) diringkus jajaran Polres Sampang, bahkan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui lebih jelas perannya.
Pria yang membunuh tetangganya itu diamankan pasca mengeksekusi korban oleh masyarakat lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah membacok korban dengan menggunakan celurit, yang bersangkutan langsung berlari ke rumah tetangganya sehingga diamankan warga,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Di samping itu, Polres Sampang telah mengamankan barang bukti berupa celurit dengan gagang terbuat dari kayu.
Celurit digunakan oleh pelaku untuk membacok korban (Misnaji) hingga mengalami luka robek di sebelah dada dan samping kanan.
“Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Insiden berdarah itu bermula saat ibu pelaku meninggal dunia karena menderita penyakit yang tidak wajar, perutnya kembung, Selasa (1/8/2023) sekitar 06.30 WIB.
Sekitar 07.15 wib, korban pergi ke rumah pelaku dengan maksud untuk melayat dan setelah tiba langsung duduk di langgar area rumah pelaku bersama warga lainnya.
Tidak berselang beberapa lama, pelaku seketika mengambil sebilah celurit dan tanpa basa-basi menebas ke arah korban.
“Pelaku mengambil celurit karena diduga keluarga pelaku menuduh korban yang membuat ibunya sakit hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Saat itu korban telah mengalami luka bacok, terutama di bagian dada, namun ia berupaya melarikan diri dari amukan pelaku ke arah selatan.
Akan tetapi, dengan luka serius yang dialami dan darah terus bercucuran akhirnya korban tergeletak hingga tewas di pinggir jalan. (red)