BeritaEkonomi

Tak Diatur di BPH Migas, Pemkab Sumenep Enggan Menindak Pom Mini

Img-20180906-Wa0178
IMG-20180906-WA0178

SUMENEP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak mengatur secara parsial bahwa pom mini harus melengkapi izin usaha layaknya SPBU pertamina.

Kabid Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sumenep, Kukuh Agus Susyanto mengatakan, Kamis (6/9/2018), pom mini tidak diatur secara jelas oleh BPH Migas. Sehingga polemik isu mengenai legalitas pom mini tidak bisa direspon.

Pria yang akrab disapa Kukuh itu menegaskan, apabila pom mini mau ditindak, maka harus mengatur ulang regulasi tersebut.

Artinya, SPBU mini itu harus disama ratakan dengan SPBU pertamina. Dengan demikian, pom mini tidak tergolong sub penyalur. Sementara saat ini status pom mini termasuk Sub penyalur, sama dengan bensin eceran.

“Penjual bensin eceran tidak wajib memiliki izin usaha. Apanya yang mau ditindak,” ungkapnya.

Sebaimana pernah disampaikan, bahwa hingga kini belum ada langkah kongkret dari pemerintah terkait rencana itu.

Bahkan rencana legalisasi SPBU mini sudah lama terdengar. Namun banyak hal harus dipenuhi. Salah satunya agar konsumen tidak dirugikan adalah ketersediaan alat ukur yang jelas.

“Selama ini pom mini tidak pernah ditera atau diukur. Sehingga konsumen rawan dirugikan. Sebab, tidak ada yang menjamin apakah yang tampak dilayar indikatornya sama dengan yang diisikan,” pungkasnya. (Tia)

Exit mobile version