SUMENEP – KPU Kabupaten Sumenep, Madura memberikan batas akhir perbaikan berkas pencalegan pada hari Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Tercatat, dari jumlah 695 Bacaleg DPRD Sumenep yang didaftarkan 16 Parpol, berkurang 36 atau menjadi 659 orang hingga batas akhir perbaikan berkas.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetya Utama, bahwa saat ini parpol sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan berkas bacalegnya.
“Partai politik sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan berkas bacalegnya,” tuturnya, Selasa (11/7/2023).
Pihaknya membenarkan jika semula jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol di Sumenep sebanyak 695 orang.
Namun, setelah batas akhir perbaikan jumlah bacaleg berkurang 36 orang menjadi 659 orang bacaleg.
Kekurangan itulanjutnya, karena ada bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas sampai waktu yang sudah ditentukan KPU Sumenep.
“Kami tunggu sampai waktu yang sudah ditentukan, kalau tidak menyerahkan dokumen perbaikan berarti tidak lagi masuk dalam bacaleg DPRD Sumenep untuk Pemilu serentak 2024,” katanya.
Berdasarkan data di Silon (sistem informasi pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota) KPU, dari 16 partai politik (parpol) di Sumenep, ada tiga parpol yang berkurang jumlah bacalegnya, yakni Partai Hanura, PBB, dan PSI.
Selain tiga parpol tersebut, tidak ada yang mengurangi jumlah bacalegnya. Yang ada hanya perubahan komposisi bacaleg laki-laki dan perempuan
Kalau secara keseluruhan kata Deki, semua parpol sudah memenuhi persyaratan dan untuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam bacaleg DPRD Sumenep.
Tahapan selanjutnya, yakni perbaikan berkas bacaleg ini adalah verifikasi lanjutan, sebelum bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak mememuhi syarat (TMS).
“Cukup panjang waktu kami untuk meneliti kembali atau memverifikasi berkas-berkas bacaleg yang masuk, hingga pada bulan Agustus 2023 nanti,” pungkasnya. (man)