Berita

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dipulangkan, Keluarga Korban Luruk Kejari Sampang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi Didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni saat memberikan keterangan kepada awak media.

SAMPANG – Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura berinisial MR yang jazadnya dikubur diatas bukit menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk menjemput kembali terdakwa inisial MD yang kemarin sempat dipulangkan dengan alasan sakit.

Pihak keluarga korban dengan didampingi Ormas Projo bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Sampang dengan membawa dua tuntutan antara lain untuk membawa kembali terdakwa ke Rutan atau dirawat di rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, Kejari Sampang menyambut baik kedatangan mereka akan tetapi pihaknya masih belum bisa mengabulkan permintaan pihak keluarga.

“Kami bukan tidak mau menuruti apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga korban, tapi kami terbentur dengan kewenangan bahwa dalam peraturan tidak memperbolehkan orang sakit untuk dilakukan proses penyelidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi Kamis (14/9/2023)

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan jika pengembalian kerumah sakit tersebut akan melalui proses panjang, karena pihak keluarga terdakwa yang mengajukan permohonan pembantaran terhadap terdakwa langsung ke majelis hakim dan disana dikabulkan.

“Dari situ majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan untuk sementara terdakwa dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses penyembuhan karena penyakit yang dideritanya pembuluh darah pecah dengan dilengkapi surat dari Rumah Sakit. Maka dari itu kami masih belum bisa menuruti apa yang saat menjadi tuntutan pihak keluarga korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sutrisno membenarkan bahwa kedatangan dirinya untuk mendampingi keluarga korban dan meminta terhadap Kejari Sampang untuk menjemput kembali terdakwa yang sudah dipulangkan.

“Karena disana mengakui bahwa sudah 3 kali ini pihak terdakwa tidak menghadiri proses persidangan dengan alasan sakit, kami minta pihak terdakwa kalau tidak mau dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan) kembalikan ke rumah sakit untuk lebih melancarkan proses persidangan kedepan,” pungkasnya. (amr)

Exit mobile version