Kriminal

Terhimpit Hutang di Bank, Pria Paruh Baya Curi Sepeda Motor

Satreskrim Polres Pamekasan Saat Meringkus Pelaku Pencurian.
Satreskrim Polres Pamekasan saat meringkus pelaku pencurian.

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria yang diketahui merupakan komplotan sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebanyak 7 sepeda motor di tempat dan waktu berbeda berhasil digasak oleh pelaku.

Tersangka MI (51) diketahui merupakan warga Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengaku nekat mencuri lantaran ingin membayar hutang kepada pihak Bank.

“Saya punya angsuran ke bank sebesar Rp. 5 juta, jadi saya terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi,” ujarnya

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menyampaikan bahwa pelaku telah beraksi di 3 tempat yang berbeda di wilayah perkotaan dan pinggiran Pamekasan.

Pertama pada hari Kamis Tanggal 09 Bulan Maret 2023 sekira Pukul 06.45.00 Wib, di depan depo air milik korban Jl.Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan;

Kedua Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 di pasar 17 Agustus Jl.Pintu gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Ke tiga pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 jam 07.30 Wib di sebelah utara jalan depan pasar Branta Pesisir Jln raya Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan perbuatan berlanjut. Dan kami terus melakukan pengejaran kepada tersangka lainya,”jelas AKBP Satria Permana.

Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan menghimbau kepada warga Pamekasan untuk selalu waspada dan tidak lenga untuk memarkir sepedanya.

“Jangan lengah dan selalu waspada. Karena kejahatan di mana-mana dan dapat terjadi kapan saja,” tutupnya. (mm)

Exit mobile version