Politik

Terseret Kasus Suap Ra Latif, Anggota KPU Bangkalan Dijadwalkan Menjalani Sidang Pemeriksaan Kode Etik

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp).
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh Ahmad  dimana sebagai teradu yaitu Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir.

Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap teradu dan menyita uang sebesar Rp 150.000.000 yang diduga berasal dari Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa agenda sidang tersebut merupakan mendengarkan keterangan pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

la menambahkan bajwasidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan juga akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP,@medsosdkpp.

“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini melalui live,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version