Politik

Usai Dilantik, PPK Pilkada Ulang Diimbau Bekerja Maksimal

Img-20180915-Wa0252
IMG-20180915-WA0252

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melantik kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sampang, Sabtu (15/9/2018), di Aula Hotel Camplong.

Pelantikan ulang terhadap anggota PPK dilakukan menyusul amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018.

Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif menjelaskan, dilantiknya kembali semua anggota PPK Kabupaten Sampang merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pelantikan kembali ini merupakan kewajiban KPU dalam rangka menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pria asal Kecamatan Torjun ini berharap, dengan penyelenggaraan Pilkada ulang, para penyelenggara di tingkat kecamatan betul-betul bekerja secara maksimal. Sehingga masyarakat tidak meragukan kinerja para penyelenggara pemilu.

“Kami minta semua penyelenggara mampu menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Yang terpenting melakukan koreksi terkait daftar pemilih tetap yang sebelumnya disangsikan oleh MK,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto meminta agar semua pihak, utamanya penyelanggara bisa bahu-membahu mensukseskan PSU. Termasuk menjaga netralitas penyelenggara dari hulu sampai hilir.

“Anda harus netral, Jangan main-main dengan PSU ini, jika tidak bisa netral lebih baik mundur dari sekarang,” tegas Pak Jo, dalam sambutanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris KPUD Provinsi Jawa Timur ini juga menekankan agar PSU benar-benar dilaksanakan sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi pihak yang meragukan kredibilitas penyelenggara.

“Saya harap amar putusan MK harus dijalankan dengan benar, dan Pemkab siap membantu,” tandasnya.

Selain Pj Bupati Sampang, pelantikan dan pengambilan sumpah PPK Pilkada ulang itu juga disaksikan langsung oleh Kapolres AKBP Budi Wardiman serta Dandim 0828 Letkol Czi Ary Syahrizal, Bawaslu Kabupaten dan Stakeholder terkait. (AW)

Exit mobile version