tutup
ght="300">
Berita

Diduga Rugikan Negara 23 Miliar, BUMD Bangkalan Laporkan Badan Usaha

×

Diduga Rugikan Negara 23 Miliar, BUMD Bangkalan Laporkan Badan Usaha

Sebarkan artikel ini
Direktur Bumd Pt Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Moch Fauzan Jakfar Saat Menyerahkan Berkas Laporan Kepada Kejaksaan Bangkalan.
Direktur BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Moch Fauzan Jakfar saat menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Bangkalan.

BANGKALAN – BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kembali melaporkan sejumlah badan usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (15/06/2023).

Salah satu yang dilaporkan PT Tandhuk Majeng yang diduga merugikan negara 15 miliar.

Pelaporan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan karena perjanjian antara PT. Sumber Daya dengan sejumlah badan usaha itu tidak sesuai, sehingga diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 23 miliar.

Selain melaporkan badan usaha, Direktur BUMD PT Sumber Daya juga melaporkan salah satu staff BUMD insial R yang diduga merugikan negara 100 juta.

“Secara resmi hari ini pihak ketiga tanduk majeng yang dilaporkan kembali namun perusahaan lain yang terlibat kami juga laporkan. Kemudian ada juga perorangan yang hasil riset orang yang akrab disapa Rudi mengambil Dana BUMD sebesar Rp 100 juta,” ungkap Direktur BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, Moch. Fauzan Jakfar, usai melapor di Kejaksaan Bangkalan, Kamis, (15/06/23).

Baca juga  Berstatus KLB, Dinkes Pamekasan Genjot Imunisasi Polio

Menurut ada perorangan juga yang dilaporkan karena tidak ada perjanjian dalam melakukan peminjaman sehingga kami laporkan secara perorangan.

Konsultan Hukum PT. Sumber Daya Bangkalan, Bachtiar Pradinata menjelaskan, dari 10 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya, 5 diantaranya perjanjiannya sudah kadaluarsa, namun tidak ada pengembalian dana yang sudah diinvestasikan berikut laba yang dijanjikan.

“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan terkait perjanjian yang tidak sesuai dengan sejumlah pihak yang juga menelan kerugian negara,” ujarnya saat diwawancarai.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan Fahri mengatakan pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga  Tekankan Pengawasan dan Netralitas, Bawaslu Bangkalan Lantik 41 Panwascam Pilkada 2024

“Hari ini kita terima laporan, kita telaah dulu setelah itu akan kita sampaikan kepada pelapor apakah laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” katanya.

Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PT. Tanduk Majeng, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci dengan alasan masih baru menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bangkalan, sehingga belum mengetahui materi SP3 kasus tersebut.

“Jika ada temuan bukti baru, untuk membuka kembali kasus itu, ya kita buka kembali. Intinya hari ini kita sudah menerima berkas-berkas berikut lampirannya, kami mohon waktu dulu untuk menelaah aduan itu untuk perkembangannya nanti akan kami koordinasikan dengan pelapor,” pungkasnya. (ang)