BANGKALAN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima Surat Keputusan (SK) petikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022.
Penyerahan petikan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bangkalan, Drs. Mohni, di Aula pendopo Pratanu, Rabu, (21/06/23).
Plt. Kepala BKPSDA Bangkalan Joko Supriyono menjelaskan bahwa SK pengangkatan PPPK dilingkungan pemkab Bangkalan sebanyak 809 orang pegawai.
“Jumlah ini untuk mengisi jabatan yang kosong, khususnya seleksi guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas serta sesuai dengan pengadaan jabatan fungsional tahun 2022,” ungkap Supriono.
Ia menambahkan jika pegawai PPPK yang sudah menerima petikan pengangkatan tersebut secara resmi mengemban amanah yang harus bekerja dengan maksimal.
“SK Pengangkatan PPPK terhitung sejak 1 Juni 2023 dan melaksanakan tugas mulai 1 Juli 2023 mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan Mohni meminta agar SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3K) yang baru diterima jangan di sekolahkan.
“Saya minta SK PPPK jangan disekolahkan, saya percaya banyak dikalangan PPPK yang baru menerima SK digeser ke lain sekolah atau dari tempat mengajarnya semula,“ pungkasnya. (ang)