SUMENEP – Sebanyak tiga dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB Kabupaten Sumenep.
Penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah penyidik Polres Sumenep melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Tiga tersangka yang ditahan diantaranya ABM, warga Kota Malang, MAQ warga Kecamatan Bluto, dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep.
Adapun tiga tersangka lain yang tak ada di tempat saat akan dilakukan penjemputan yakni IM warga Kecamatan Lenteng, MW warga Kabupaten Bangkalan, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma membenarkan ada 6 berkas dari 6 tersangka
Hanya saja, saat pelimpahan tahap II, ternyata hanya ada tiga orang yang diserahkan ke kejaksaan. Soal itu dia pun meminta menanyakan ke pihak kepolisian.
“Alasannya kenapa kok hanya tiga orang dan tiga lainnya kemana? Silakan tanyakan langsung ke penyidik Polres. Yang jelas kami menerima pelimpahan tersangka hanya tiga orang itu,” jelasnya dikutip dari beritajatim.com, Sabtu (15/7/2023).
Donny menerangkan, penahanan tiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan objektif dan subjektif.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana.
“Tersangka teramcam hukuman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun,” tuturnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep dianggarkan pada 2014 lalu.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,8 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ternyata pada 2015 dilaporkan ke kepolisian karena adanya dugaan penyelewengan.
Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp201 juta. (man)