tutup
ght="300">
Berita

Puluhan Buku Agama Islam Tingkat MTs hingga MA di Sampang Bermuatan Materi Menyimpang

×

Puluhan Buku Agama Islam Tingkat MTs hingga MA di Sampang Bermuatan Materi Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Ketua Lp Ma'Arif Nu Dan Ketua Rois Syuriyah Pcnu Sampang Saat Menunjukkan Buka Yang Memuat Materi Menyimpang.
Ketua LP Ma'arif NU dan Ketua Rois Syuriyah PCNU Sampang saat menunjukkan buka yang memuat materi menyimpang.

SAMPANG – Puluhan buku fiqih dan aqidah akhlak, untuk mata pelajaran tingkat Mts hingga MA ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang menyimpang. dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah.

Temuan penyimpangan tersebut, diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fiqih dan aqidah akhlak yang tersebar di sekolah MTs dan MA.

Temuan tersebut setidaknya diketahui terdapat 69 kesalahan dalam buku fikih dan akidah akhlak yang tersebar di madrasah maupun sekolah melalui proses kajian Tim Bahtsul Masail Pondok Pesantren  Miftahut  Thullab, Gedangan Daleman, Kedungdung bersama Media Literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI Nata) Sampang .

Ketua Kurikulum Pesantren Miftahut Thullab mengaku telah melakukan kajian dan penelaahan terhadap hukum fikih.

Dikemukakannya bahwa temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI yang ditemukan 18 kesalahan, juga terbitan Kemendikbud RI dengan 13 kesalahan, serta 13 kesalahan dalam buku yang diterbitkan Tiga Serangkai.

“Puluhan buku ini kami kaji karena sudah beredar di seluruh madrasah dan sekolah, khususnya di Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Sabtu (5/8/2023).

Pihaknya juga menemukan rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah. Sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang.

Baca juga  Libatkan 134 PKL Kuliner dan Takjil, Sampang Ramadhan Festival Ramai Pengunjung

“Kesalahan ini sangat lama, terkesan ada pembiaran dari pihak lain, dalam tanda kutip memiliki kepentingan,” ucapnya.

Diterangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fikih itu karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis.

“Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini, buku terbitan pertama kami kaji di 2021, untuk terbitan kedua pada tahun 2022 lalu,” ungkap pria yang juga Ketua Media Literasi IAI Nata Sampang tersebut.

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah menyampaikan laporan ke Kantor Kemenag Sampang sejak akhir 2021. Bahkan, dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan tiga kali hasil kajian dan langsung diterima.

“Pada pertemuan itu Kemenag Sampang mengundang pembanding untuk menelaah apakah dalam buku tersebut ada persoalan hukum. Ternyata dari tiga kajian itu, mereka menerima bahwa buku ini bermasalah,” terang dia.

Namun pihaknya merasa kecewa karena lantaran Kemenag Sampang belum melakukan penarikan terhadap buku bermasalah tersebut.

“Sebenarnya bukan hanya buku fikih saja, tapi buku akidah akhlak juga ada. Semua (buku) beda kelas, ada yang di kelas II sampai III tingkat tsanawiyah, atau II dan III tingkat SMP, juga dari tingkat SMA,” ungkapnya.

Baca juga  Lepas Pasung Pasien ODGJ, Bupati Sampang : Upaya Memanusiakan Manusia

Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PCNU Sampang, H Malik mengungkapkan bahwa kajian dilakukan setelah ada laporan kurang lebih 50 temuan tentang buku ajar fikih di madrasah.

“Atas dasar kesalahan tersebut, kami akan melakukan beberapa langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan PCNU Sampang bahwa temuan ini sudah dikaji,” katanya.

Termasuk akan melaporkan ke pihak terkait, dalam hal ini Kemenag RI, Kemendikbud, dan pihak penerbit buku tersebut.

“Tuntutan kami ini agar kesalahan dari kajian itu secepatnya diperbaiki, karena ini adalah konsumsi umat. Jadi, kalau salah dalam anjuran beribadah, maka akibatnya sangat fatal,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Kemenag RI dan Kemendikbud secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak penerbit buku. Jika tidak segera ditarik secara keseluruhan, pihaknya khawatir, buku yang sama diterbitkan lagi pada tahun ajaran yang akan datang.

“Sebelum tahun ajaran baru datang, redaksinya itu cepat diperbaiki disesuaikan dengan kitab yang ada di ushulul fikih yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, LP Ma’arif bersama PCNU Sampang segera menemui kepala kemenag setempat bersama tim peneliti untuk menyampaikan temuan kajian baik secara formal maupun non-formal.

“Kami akan sampaikan semua temuan ini, agar segara ditindaklanjuti dan menarik semua buku ajar fikih yang keliru,” tandasnya.