JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir. Majelis hakim MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi yang dibacakan MA lebih lanjut berisi bahwa Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi kini divonis 10 tahun penjara, sebelumnya divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun kini menjadi 10 tahun penjara. (red)