tutup
ght="300">
Berita

Tim Kuasa Mantan Bupati Bangkalan Belum Wacanakan Pengajuan Banding

×

Tim Kuasa Mantan Bupati Bangkalan Belum Wacanakan Pengajuan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Eks Bupati Bangkalan Saat Mengikuti Sidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kuasa Hukum eks Bupati Bangkalan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN -Tim kuasa hukum Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron belum mewacanakan pengajuan banding atas putusan 9 tahun kasus jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan Fakhry salah satu Tim kuasa hukum eks Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Menurutnya, tim kuasa hukum masih melakukan upaya bermusyawarah kepada pihak keluarga terdakwa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak atas putusan 9 tahun penjara pada kliennya.

“Kami masih pikir-pikir dulu, sambil bermusyawarah kepada pihak keluarga klien kami. Kami punya waktu tujuh hari untuk melakukan banding” kata kuasa hukum Eks Bupati Bangkalan, Fakhry, Sabtu, (26/08/23).

Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu diputus 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, eks bupati harus membayar ganti rugi Rp 9,7 miliar atas kerugian negara. Jika tidak, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.

Baca juga  Serahkan APK Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Sampang

Putusan tersebut dibacakana oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Darwanto pada Selasa malam 22 Agustus 2023.

Ra Latif, sapaan akrab Abdul Latif Amin Imron juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang dibacakan. Bahkan, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darwanti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan atas klien kami,” ungkapnya.

Dia juga merasa keberatan atas putusan terhadap kliennya harus mengembalikan uang Rp9,7 miliar yang disebut sebagai ganti atas kegurian negara.

Menurutnya, pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara gratifikasi.

“Hadiah atau suap tak termasuk kategori uang negara, sehingga tak ada kerugian negara,” pungkasnya. (ang)