SAMPANG – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menanggapi isu transaksi jual beli kios Pasar Srimangunan yang menjadi isu hangat di kalangan pedagang.
Transaksi jual beli kios di kalangan pedagang itu diduga menjadi salah satu alasan mereka enggan untuk direlokasi.
Pasalnya, para pedagang banyak menganggap kios yang ditempati selama ini telah dibeli dan menjadi hak milik mereka padahal sejatinya kios tersebut hanya diberikan hak sewa oleh Pemerintah kepada pedagang.
Hal tersebut diungkap oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat memberikan keterangan kepada awak media ketika meninjau kondisi Pasar Margalela.
“Pedagang banyak yang enggan direlokasi karena merasa memiliki kios setelah dahulu membeli ke oknum yang tidak diketahui identitasnya,” ujar Mantan Anggota DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Bupati Sampang menekankan kepada para pedagang yang telah dirugikan dengan transaksi jual beli kios yang terjadi di masa silam untuk melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Jika pedagang dirugikan laporkan saja ke pihak yang berwenang, sejatinya kios atau los di Pasar Srimangunan itu hanya hak sewa pakai, bukan menjadi hak milik agar kita tau siapa oknumnya,” tambahnya.
Haji Idi juga menjamin dan menyatakan bahwa di masa jabatannya tidak terjadi transaksi jual beli kios yang menjadi isu hangat di kalangan pedagang tersebut.
“Saya pastikan di masa jabatan kami mulai dari tahun 2019 sampai saat ini tidak ada transaksi jual beli kios, kalau retribusi memang diwajibkan,” pungkasnya. (amr)