SAMPANG – Hebohnya pernikahan dini antara dua pelajar berusia 10 tahun di Sampang. Video yang menarasikan adanya pernikahan dini ini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah. Perempuan yang akan ditunangkan memegang buket uang pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan di sampingnya anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih dan sarung terus menebar senyum. Dalam keterangan disebutkan kedua bocah tersebut masih berusia 10 tahun.
Layaknya acara pertunangan pada umumnya, sejumlah tamu juga hadir dan memberikan amplop. Video ini viral setelah diposting di akun TikTok @karehestohh.
“Momen 2 remaja di Madura melangsung pernikahan muda, si cowok masih 10 tahun dan kabarnya si cewek nanti tinggal di rumah mertuanya,” demikian keterangan di video yang beredar.
Berikut beberapa fakta pernikahan usia dini yang menghebohkan jagat dunia maya
- Hasil Penelusuran Polisi
Video viral ini ternyata benar berlokasi di Sampag. Kanit Reskrim Polsek Robatal Aipda Herry Serya mengatakan, acara itu berlokasi di Desa Pandiyangan atau di rumah anak perempuan.
“Hasil penelusuran kami acaranya itu di sana (Desa Pandiyangan),” kata Herry kepada detikJatim, Kamis, (2/11/2023).
Herry menambahkan, sedangkan pihak anak laki-laki berasal dari Desa Tragih yang masuk kecamatan Robatal. Acara itu terjadi pada 22 Oktober 2023.
- Ternyata Hanya Tunangan
Polisi menyebut, acara tersebut bukan pernikahan tapi pertunangan.
“Bukan acara pernikahan itu hanya acara tunangan,” ujar Herry.
Sedangkan mengenai usia kedua bocah tersebut, lanjut Herry, pihaknya masih menelusuri ke kepala desa setempat.
“Untuk acara tunangannya itu sekitar 22 Oktober kemarin. Lengkapnya (usianya) tunggu dulu soalnya ini masih koordinasi dengan Pj-nya (kepala desa),” tandas Herry.
- Dua Pelajar yang Tunangan Sudah 14 Tahun
Pihak perangkat desa setempat mengklarifikasi bahwa bocah tersebut berusia 14 tahun atau masih pelajar MTs, bukan 10 tahun seperti yang diviralkan.
Camat Robatal Deas Steny mengaku telah mengantisipasi informasi yang tidak benar di media sosial tersebut. Sebab ada warganya yang bertunangan diviralkan menikah di usia dini.
“Makanya tadi malam kami konfirmasi secara lengkap (Pj Desa Tragih dan Pandiyangan) tentang kebenarannya bahwa yang benar adalah pertunangan, bukan pernikahan seperti yang disebar di media sosial,” Kata Deas kepada detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Deas lalu meluruskan bahwa usia kedua bocah tersebut 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 MTs. Bukan usia 10 tahun yang beredar di media sosial.
“Usia keduanya sama sama 14 tahun, tidak benar kalau sepuluh tahun. Dan beberapa tokoh masyarakat setempat juga memastikan tidak ada acara nikah siri,” kata Deas.
- Alasan Pertunangan Dini
Lalu, apa alasan kedua anak tersebut ditunangkan dini? Deas mengungkapkan, pertunangan yang berlangsung pada 22 Oktober itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Menurut keterangan keluarga, pertunangan tersebut dilakukan karena kedua anak suka sama suka.
“Orang tuanya tidak memiliki hubungan kekerabatan, kedua orang tuanya sama-sama kerja di Malaysia sehingga karena keduanya saling suka akhirnya diikat dengan pertunangan,” Kata Deas.
Menurut Deas, pertunangan itu juga telah disepakati kedua keluarga anak tersebut. Sebab dengan begitu, kedua anak juga diharapkan mampu menjaga kehormatan masing-masing keluarga.
“Karena keduanya satu sekolah beda pondok, makanya keluarganya memutuskan untuk ditunangkan. Sebab biasanya jika tidak diikat dengan pertunangan jadi perbincangan tetangga,” ungkapnya.
- Keluarga Tak Akan Gelar Pernikahan Dini
Deas menjelaskan, pertunangan di Madura juga tak mengenal batas usia. Pertunangan bisa dilakukan asal ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Keluarga mengaku paham soal aturan minimal usia pernikahan, sehingga mereka sudah memastikan dan sudah membuat pernyataan tidak menikahkan anak mereka sebelum genap usianya,” tandas Deas.
- Kejaksaan Turun Tangan
Kejari Sampang turun tangan setelah mendengar dua anak diviralkan menikah. Kini, kejari melakukan penelusuran setelah mendapat atensi dari Kejati Jatim.
“Ramainya di media sosial Itu pernikahan anak 10 tahun di Madura. Ini sampai di Kejati, makanya kami diperintah untuk menelusuri informasi yang beredar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi, Kamis (2/11/2023).
Menurut Wahyudi, pihaknya mengaku punya kewenangan untuk membatalkan jika benar terjadi pernikahan di bawah umur.
“Iya jika memang ada pernikahan anak di bawah umur itu, maka akan kami batalkan karena kami kejaksaan memiliki kewenangan untuk itu,” terang Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya juga telah mendatangi Camat Robatal dan kades setempat untuk dimintai keterangan. Dari mereka didapatkan bahwa informasi terkait pernikahan anak tersebut tidak ada.
“Kami juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Agama dan ke KUA setempat semua menyatakan tidak ada pernikahan,” beber Wahyudi. (red)