SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp2.165.244,30 pada 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,13 persen atau bertambah sebesar Rp125.000 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp2.040.244,30 pada 2023.
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Timur 2024 berdasarkan perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP 2024 Jatim sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 21 November 2023, dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur akan diumumkan paling lambat pada Kamis, 30 November 2023 sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.
Prediksi UMK 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024
Dengan mempertimbangkan kenaikan UMP 2024 Jawa Timur sebesar 6,13 persen, berikut estimasi UMK di 38 kota dan kabupaten (persentase yang sama).