BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menetapkan tersangka terhadap 7 orang yang diduga terlibat dalam tragedi peledakan mortir di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jumat, (29/12/2023) kemarin.
Penetapan tersangka pada 7 orang itu setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Sabtu, (30/12/23).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampunggan barang rongsok di Desa Banyuajuh.
“Akibat ledakan itu, satu orang meninggal dunia, dua korban menderita luka berat, dan tiga orang lainnya menderita luka-luka,” ujarnya.
Ketujuh tersangka itu yakni pemilik gudang, MH (43), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, tukang las berinisial SL (19), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, penjual mortir berinisial MI (45), warga Desa/Kecamatan Kamal.
Selain itu, dua penyelam berinisial MJ (51), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal dan MR (41), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, dua orang helper atau pembantu dari atas kapal yakni SG (43), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, serta AUF (28), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI. Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” pungkasnya. (ang)