BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan memecat dua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran melanggar aturan.
Keduanya yakni Ketua PPS desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal dan Ketua PPS Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan.
Ketua PPS Banyuajuh dipecat lantaran terbukti membawa kabur C1 asli selama 12 jam dan kemudian Ketua PPS Ujung Piring dipecat karena telah mencoblos surat suara.
“Kita pecat karena tidak sesuai aturan dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum,” ungkap Zairil Munir Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Kamis (22/2/2024).
Pihaknya mengaku akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua PPS di dua desa tersebut, meski belum menentukan waktu yang akan dilaksanakan untuk pergantiannya.
“Nanti akan ada PAW, nomor urut selanjutnya yang mengganti posisi keanggotaannya. Dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Menurutnya, mengenai persoalan sanksi hukum pidana pemilu yang dilakukannya, pihaknya memasrahkan persoalan itu kepada Bawaslu.
“Urusan pidananya di Bawaslu karena KPU Bangkalan hanya memecat dua ketua sebagai sanksi,” pungkasnya. (ang)